Denpasar (ANTARA News) - PT XL Axiata Tbk menjadikan PT Huawei Tech Investment sebagai mitra pengelolaan jaringan telekomunikasi, termasuk menerima pengalihan sekitar 1.200 karyawan operator seluler yang beroperasi sejak 8 Oktober 1996 itu.
Kerja sama dengan perusahaan penyedia solusi teknologi informasi dan komunikasi itu untuk jangka waktu tujuh tahun, sejak April 2012 hingga 2019, demikian siaran pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Selasa.
Kerjasama tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaimi, dengan CEO Huawei Indonesia, Li Wenzhi di Jakarta, Kamis (12/1), dengan tujuan utama agar operator seluler tersebut bisa lebih fokus pada bisnis inti penyediaan layanan.
"Dengan lebih fokus pada bidang masing-masing sesuai kompetensi, kami berharap bisa menjawab tantangan industri di masa depan, sekaligus mendapatkan jaminan kualitas jaringan yang sangat vital bagi kelangsungan bisnis ini," kata Hasnul Suhaimi.
Pemilihan Huawei didasarkan atas hasil penilaian tender yang diikuti oleh sejumlah perusahaan jaringan terkemuka. Huawei dinilai memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya berpengalaman dalam pengelolaan jaringan.
"Perusahaan itu kami nilai sanggup memberikan jaminan atas tetap terselenggaranya kualitas jaringan yang handal. Kami berharap kualitas layanan telekomunikasi bagi pelanggan dapat lebih ditingkatkan," ujarnya.
Huawei akan mengelola pengoperasian layanan jaringan bergerak 2G/3G XL, termasuk Network Operations Center (NOC), Field of Operations (FOP), Network Performance Management (NPM) dan Spare Parts Management Service yang dimiliki operator seluler ini.
Dalam kerja sama Managed Network Services jangka panjang tersebut, juga akan disertai dengan pengalihan sekitar 1.200 karyawan XL menjadi pekerja Huawei. "Kami memastikan karyawan-karyawan tersebut terpenuhi hak-haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucapnya menegaskan.
PT XL Axiata juga menjamin status karyawan tidak mengalami perubahan, yakni berstatus pegawai tetap, sedangkan untuk pegawai kontrak/outsource diharapkan terjadi perubahan status kepegawaian menjadi lebih baik.
Selain itu, operator seluler iytu juga memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Hasnul Suhaimi menambahkan, biaya penghargaan masa kerja itu sebagian besar dicadangkan oleh perseroan pada kuwartal III/2011 dan akan dibayarkan pada waktunya menggunakan dana internal.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012