Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pardomuan Siburian dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Suherman, Eva Lestari Surbakti dan Ria Hutabarat pada Agustus 2011.
Saat itu, kata JPU, korban yang sedang mengendarai mobilnya jenis Kijang Innova hitam berplat polisi BK 1356 JH, tiba-tiba di stop oleh terdakwa yang menggunakan seragam Dinas Perhubungan dengan dalih Razia.
Ternyata orang yang berpura-pura melakukan razia itu adalah perampok yang ingin menguasai mobil dan uang milik Sri Wahyuni.
Kemudian setelah hartanya dirampok, korban dianiaya dan dibunuh,serta jenazahnya dibuang di bawah Jembatan Bintongar,Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, yang kemudian ditemukan oleh warga pada Jumat (5 Agustus 2011) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana subsider pasal 339 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang perampokan dengan kekerasan, kata JPU Pardomuan.
Majelis hakim PN Medan yang menyidangkan kasus pembunuhan ini diketuai Muhammad dan hakim anggota M Sabir dan Agus Setiawan melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang ricuh
Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan pegawai Bank BRI Syariah Cabang Medan, Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1) berlangsung ricuh.
Pihak keluarga korban Sri Wahyuni bersama puluhan anggota ormas FPI, mencoba menyerang para terdakwa yang akan menjalani persidangan di ruang cakra V gedung PN Medan.
Bahkan, orang tua korban, Khainidar Lubis tampak histeris dan meminta Majelis Hakim agar menghukum mati para terdakwa tersebut,
"Mereka yang membunuh putriku itu, harus dihukum mati," katanya.
Akibat situasi yang tidak kondusif ini, persidangan akhirnya dibatalkan.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012