Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa sosok yang memberikan stigma Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara ‘Kepolisian’ Republik Indonesia sangat tidak beralasan karena Polri adalah alat NKRI di bidang keamanan.
“Selama kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap Polri dilaksanakan secara proporsional dan objektif, maka sangat tidak beralasan pendapat yang memberikan stigma NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Sisno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa terdapat tendensi yang menyebutkan NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia hanya karena adanya anggapan keliru atau penyimpangan yang diindikasikan oleh buzzer terkait perwira tinggi Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Komnas HAM, serta adanya perwira tinggi Polri yang memperoleh tugas sebagai penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri.
Sisno menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk memelihara, menjaga, serta menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
Ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 pun menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dengan demikian, tutur Sisno melanjutkan, jelas bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat penguasa atau rezim yang berkuasa.
“Bila dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri itu ada penyimpangan, seperti melanggar hukum, etik, perilaku yang mencederai rasa keadilan masyarakat, yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, sangat naif dan absurd bila menggeneralisir dan memberikan stigma buruk terhadap Polri sebagai institusi,” kata Sisno.
Polri tidak steril dari kontrol atau pengawasan, baik yang dilakukan oleh DPR RI secara politik sebagai pelaksanaan fungsi controlling, yang diawasi oleh Kompolnas secara etik dan perilaku, serta tidak luput dari kontrol sosial yang dilakukan oleh Pers, organisasi masyarakat, Komnas HAM, dan anggota masyarakat.
“Demi terciptanya suasana tertib dan aman, semua komponen bangsa perlu memiliki wawasan mengenai ilmu pengetahuan keamanan di samping ilmu pertahanan,” kata Sisno.
Baca juga: Anggota Polri harus nonaktif bila terpilih jadi komisioner Komnas HAM
Baca juga: Kompolnas: Revisi dua perkap jadi koreksi internal Polri
Baca juga: Mahfud MD: Jangan ganggu independensi Polri dengan pesan politik
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022