Makassar (ANTARA News) - Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan Abdurrahman Assegaf divonis lima bulan penjara karena terbukti merusak warung, rumah ibadah dan menganiaya pada Ramadan 2011.

"Ketua Laskar FPI dan anggotanya itu terbukti melakukan tindakan pengrusakan warung makan, rumah ibadah sehingga divonis sesuai dengan perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Andi Makkasau di Makassar, Senin.

Selain Panglima FPI yang divonis lima bulan penjara, beberapa rekannya juga ikut divonis yakni Riswandi Abu Bakar dan Arifuddin.

Untuk terdakwa Arifuddin, Ketua Majelis Hakim yang juga ketua PN Makassar itu hanya memvonis hukuman selama empat bulan sepuluh hari berdasarkan amar putusan majelis hakim.

Puluhan pengunjung sidang yang didominasi anggota FPI Sulsel tidak puas dengan putusan majelis hakim karena mereka menganggap jika aksi yang dilakukannya berdasarkan hukum syariat(*)

KR-MH/F003

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012