Sesuai prosedur yang berlaku, BURT menerima dan memproses usulan itu. BURT hanya mengetahui usulan plafon gelondongannya.

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Refrizal menyatakan usulan anggaran renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI senilai Rp20,4 miliar merupakan usulan dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Sesuai prosedur yang berlaku, BURT menerima dan memproses usulan itu. BURT hanya mengetahui usulan plafon gelondongannya," kata Refrizal usai memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Refrizal memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan DPR RI terkait dengan proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI dengan nilai proyek Rp20,4 miliar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa BURT hanya mengetahui usulan anggaran gelondongannya saja, sedangkan riciannya yang mengetahui adalah Sekjen DPR RI.

Usulan anggaran itu, menurut dia, setelah disetujui kemudian disampaikan pada rapat paripurna DPR RI sebelum disahkan pencantumannya pada APBN-P tahun 2011.

"Jadi kalau ditanya, apakah pimpinan Badan Anggaran dan pimpinan DPR RI tahu atau tidak, saya kira semuanya tahu karena sudah disampaikan kepada semua anggota DPR RI pada rapat paripurna," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Refrizal menambahkan, pimpinan BURT DPR RI juga mendorong agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bia mendalami proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI untuk melihat apakah ada penyimpangan.

"BPKP silakan mendalami proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR RI," katanya.

Refrizal menjelaskan, Badan Kehormatan DPR RI menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan BURT dalam perencanaan proyek ruang rapat Badan Anggaran DPR RI.

Pimpinan BURT DPR RI, kata dia, dimintai keterangan secara terpisah dan Refirzal yang pertama kali memberikan keterangan.

"Keterangan ini baru sebatas konsultasi," katanya.
(R024)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012