Kasie Konservasi dan Satwa Liar BKSDA Sultra, Sukrianto di Kendari, Kamis, mengatakan, "kepala kambing" --biasa masyarakat menyebutnya-- termasuk satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pengawetan Tumbuhan dan satwa Liar.
Keberadaan 7000 "kepala kambing" (sejenis kerang) terungkap dari laporan masyarakat bahwa ada oknum yang berencana mengapalkan dengan tujuan Surabaya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Sukrianto, aparat BKSDA melakukan penyelidikan dengan temuan bahwa oknum pengusaha berdalih mengapalkan rumput laut tetapi ternyata berupa "kepala kambing" yang termasuk satwa dilindungi.
Oknum pengusaha berinisial FJ (53) yang belum dimintai keterangan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
"Penyidik BKSDA sudah memintai keterangan sejumlah saksi, namun belum menetapkan tersangka. Kasusnya masih dalam pendalaman," kata Sukrianto.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa target pengadaan/pengiriman "kepala kambing" oleh oknum pengusaha yang disinyalir memiliki beking sebanyak 20.000 ekor.
Satwa dilindungi yang bernilai ekonomi tersebut dikumpulkan dari nelayan wilayah pesisir Sultra, juga dari Pulau Banggai (Sulteng) dengan harga bervariasi antara Rp2.500/ekor sampai Rp5000/ekor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Samin, S.Ik mengatakan, penyidik Kepolisian bekerjasama dengan BKSDA melakukan pengusutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Penyidikan BKSDA spesifik pada satwa dilindungi berdasarkan undang undang konservasi, sedangkan Kepolisian menangani masalah pidana umum karena mungkin saja terjadi pemalsuan atau penggelapan.
"Penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam masalah ini karena masih dalam pengembangan. Sudah ada saksi yang dimintai keterangan sedangkan oknum pengusaha berinisial JF (53) belum diketahui keberadaannya," katanya.
Petugas Karantina Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Thamrin mengatakan pihaknya bersedia membantu jika dalam penanganan perkara tersebut dibutuhkan.
"Temuan Casiscornuta atau masyarakat menyebutnya "kepala kambing" menjadi kewenangan BKSDA karena termasuk satwa dilindungi, namun kami siap membantu jika dibutuhkan," kata Thamrin.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009