"Kalau misalnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, kita bisa jemput (paksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Gatot Edy Pramono di Jakarta, Senin.
Gatot mengatakan langkah jemput paksa dilakukan apabila saksi terlapor itu tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Hingga saat ini, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Ari Sigit
Ari Sigit dilaporkan pimpinan PT Krakatau Wajatama pada 27 Oktober 2011. Kasus itu berawal ketika PT Krakatau Wajatama menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, PT Dinamika Daya Andalan, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.
PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
(T014)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012