“MS selaku Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme atau tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan persetujuan impor Dirjen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain MS, penyidik memeriksa tiga saksi lainnya, yakni AR selaku PNS di Kemendag, diperiksa saat saksi menjabat Kasi Barang Aneka Industri terkait mekanisme proses terbitnya Persetujuan Impor (PI)
Kemudian saksi DW selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Kemendag, diperiksa terkait pembuatan surat penjelasan (sujel) pada tahun 2017, dimana sujel yang dibuat oleh saksi tersebut adalah atas permintaan pembuatan sujel oleh tersangka Budi Hartono Linardi (BHL).
Baca juga: Kejagung periksa Kepala Seksi Pabean terkait perkara impor baja
Baca juga: Kejagung periksa 5 saksi dari Kemenperin terkait perkara impor baja
"Saksi AC selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme pembuatan Persetujuan Impor ataupun surat penjelasan (sujel) dengan menggunakan aplikasi Inatrade di Kementerian Perdagangan RI," ujar Ketut.
Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Baca juga: Kejagung periksa sejumlah PNS Kemenperin terkait kasus impor baja
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importi, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022