"Salah satu indikator kota layak anak adalah hadirnya rumah ibadah layak anak, untuk itu kami menjalin kolaborasi dengan Dewan Masjid Kota Padang," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Padang Teinike Yulvera di Padang, Kamis.
Menurut dia, Kota Padang sudah meraih penghargaan sebagai kota layak anak kategori nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan selanjutnya ingin mendapatkan penghargaan kota layak anak kategori utama.
Oleh karena itu, ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang berupaya memenuhi indikator-indikator kota layak anak kategori utama termasuk menyediakan rumah ibadah yang ramah anak.
Di Kota Padang, sudah ada pengurus dua masjid yang berkomitmen mewujudkan pelayanan masjid yang ramah anak, yakni pengurus Masjid Darul Huda Perumdam Pungga di Kecamatan Nanggalo dan pengurus Masjid Baitul Arafah Banuaran di Kecamatan Lubuk Begalung.
Pemerintah Kota Padang bekerja sama dengan DMI untuk menghadirkan masjid ramah anak di setiap kecamatan dan kelurahan di wilayahnya.
"Kami ingin bekerja sama menyelaraskan program masjid paripurna dengan masjid ramah anak supaya setiap kecamatan dan kelurahan memiliki satu masjid ramah anak di Kota Padang," kata Teinike.
Ketua DMI Kota Padang Maigus Nasir mendukung upaya Pemerintah Kota Padang untuk menghadirkan rumah ibadah ramah anak dalam upaya mewujudkan kota layak anak.
"Masjid ramah anak juga menjadi program kerja sama PP DMI, Kementerian PPPA RI, dan Kemenag RI. Maka sudah menjadi kewajiban pengurus DMI daerah untuk menerapkan di Kota Padang berkolaborasi dengan pihak terkait yang berhubungan dengan pengelolaan masjid," kata dia.
DMI memadukan upaya menghadirkan masjid ramah anak dengan program masjid paripurna.
Maigus mengatakan bahwa salah satu ikhtiar yang dilakukan untuk mewujudkan masjid paripurna adalah mendorong pemerintah daerah dan DPRD mengeluarkan regulasi pendukung.
"Alhamdulillah DPRD Kota Padang melalui kewenangan inisiatif legislatif sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Masjid Paripurna, insya Allah tahun ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa konsep masjid paripurna mencakup tiga komponen, yakni idarah, imarah, dan ri'ayah.
Idarah artinya masjid harus memiliki pengelolaan administrasi organisasi yang baik; imarah artinya masjid harus dimakmurkan dengan program ibadah, pendidikan, sosial, serta budaya; dan ri'ayah artinya masjid harus memiliki fasilitas yang ramah jamaah dan ramah anak.
Sementara itu, Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan bahwa sejak 2020 organisasinya mengadvokasi Pemerintah Kota Padang untuk mengembangkan program kota layak anak melalui penyelenggaraan rumah ibadah ramah anak.
"Jumlah masjid dan mushala di kota Padang mencapai hampir 1.500, maka diperlukan program yang langsung memiliki dampak baik bagi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak terlaksana di masjid dan mushala," kata dia.
Ia mengemukakan bahwa program masjid ramah anak merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah, belajar, dan bermain bagi anak.
Baca juga:
Pemerintah Kota Padang mendorong hadirnya masjid ramah anak
Kemenag berupaya memperbanyak masjid ramah anak
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022