Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) periode Maret 2019-Juni 2021 Letjen TNI (Purn.) Sudirman ada dana "pendampingan" Rp35 miliar yang diberikan kepada PT Griya Sari Harta, namun belum dikembalikan.
"Kami mengeluarkan uang pendampingan, tapi itu masih milik Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat," kata Sudirman saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Rabu malam (8/6).
Sudirman menjelaskan dana pendampingan tersebut diberikan kepada PT Griya Sari Harta (GSH) berdasarkan perjanjian kerja sama. Pihak pengelola TWP AD memberikan dana pendampingan tersebut dengan tujuan agar PT GSH, selaku pihak pengembang perumahan angkatan darat, dapat menyediakan lahan kavling untuk perumahan TNI AD di wilayah Tabanan, Bali.
Atas pengakuan tersebut, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan pemberian dana pendampingan itu merupakan tindakan yang keliru. Seharusnya, menurut Faridah, uang penyediaan lahan kavling tersebut merupakan tanggung jawab PT GSH.
Baca juga: Oditur: Pengadilan militer berwenang memproses kasus korupsi TWP AD
Pengakuan Sudirman tersebut tidak disangkal oleh terdakwa II dalam kasus dugaan korupsi dana TWP AD ini, yakni Direktur Utama PT GSH Ni Putu Purnamasari (NPP).
Kasus dugaan korupsi dana TWP AD itu juga melibatkan satu terdakwa lain, yakni Direktur Keuangan TWP AD Tahun 2019-2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah (YAK). Dalam dakwaannya, Oditurat Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyebutkan Brigjen Yus menarik uang dari rekening Badan Pengelola (BP) TWP AD tanpa seizin Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad).
Selanjutnya, uang tersebut ditransfer oleh Yus ke rekening pribadi miliknya dan oleh Yus dijadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk terdakwa II Ni Putu Purnamasari.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Brigjen Yus dan Ni Putu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.763.305.600, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 28 Desember 2021.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi dua terdakwa kasus Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Baca juga: Kuasa hukum minta kasus korupsi TWP AD diproses di pengadilan tipikor
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022