"Saya sekadar melakukan tugas untuk memimpin kegiatan penggeledahan dan penyitaan surat-surat atau dokumen, sebagai bagian dari proses penyidikan yang berjalan di Polda Jatim," ujar Kasubdit Kamneg Ditrekrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman di sela penggeledahan.
Dokumen atau barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda untuk dianalisa terkait masalah yang sedang ditangani.
"Jadi yang kami analisa adalah terkait konvoi, pamflet dan brosur yang disebarkan. Semuanya dianalisa oleh penyidik dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dikumpulkan," ucap dia.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya hanya membawa barang bukti berupa surat atau dokumen.
Baca juga: BNPT ungkap pola Khilafatul Muslimin sebarkan ideologi khilafah
Baca juga: Polisi: Khilafatul Muslimin sebut ideologi Pancasila tak bertahan lama
Dijadwalkan pada Kamis (9/6) ada belasan orang anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka akan diperiksa secara marathon," kata perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud mengatakan polisi membawa sejumlah dokumen seperti maklumat, flayer, bendera, buku, struktur bagan, kuitansi bukti keuangan.
Ia juga menyampaikan bahwa ada 18 orang anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang akan diperiksa. Sedangkan, dirinya telah diperiksa Polda Jatim pada Senin (6/6).
Lebih lanjut, dia mengatakan belum bisa menentukan langkah selanjutnya karena masih menunggu langkah dari pimpinan pusat.
Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka
"Jadi istilahnya, kami lega dengan upaya pembuktian. Mudah-mudahan mensterilkan tuduhan-tuduhan selama ini. Sehingga bisa ditetapkan apakah betul sesuai atau tidak. Jika tak sesuai maka harus direvisi pernyataan-pernyataan yang tidak benar itu," katanya.
Dia juga mengimbau anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang akan diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022