Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya pengelolaan wilayah otonom eks-keresidenan Semarang, yaitu Kendal, Demak, Ungaran, Kota Salatiga, Kota Semarang, dan Purwodadi atau disingkat Kedungsepur, secara terintegrasi.

"Pentingnya pengelolaan Kedungsepur yang terintegrasi dengan menjamin terciptanya kolaborasi, sinkronisasi, dan sinergi antara pusat dan daerah; serta antardaerah yang tergabung dalam Kedungsepur," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan dikutip dari siaran pers di Jakarta Rabu.

Selain itu, lanjutnya, keterkaitan dan konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan wilayah tersebut perlu dilakukan untuk menjamin pemenuhan pelayanan publik secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah.

Hal itu penting, menurutnya, karena mengelola perkembangan kawasan metropolitan merupakan tantangan besar bagi masing-masing level pemerintahan. Sehingga, kerja sama daerah diperlukan dalam mengelola kawasan metropolitan, terutama dalam pemenuhan pelayanan publik seperti transportasi atau mobilitas perkotaan.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Koordinasi Asistensi Kesepakatan/Perjanjian Kerja Sama Wilayah Metropolitan Kedungsepur di Semarang mulai Senin (6/6) hingga Rabu.

Rakor itu menghadirkan narasumber dari unsur Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah seperti Bappeda, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo di lingkup wilayah Kedungsepur.

Baca juga: Tito Karnavian paparkan Target Kinerja Kemendagri Tahun 2023

Rakor tersebut bertujuan untuk mendukung penetapan Kedungsepur sebagai kawasan strategis nasional dengan fokus mewujudkan pusat ekonomi berskala internasional. Kawasannya berbasis pada perdagangan barang dan/atau jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, sumber daya kelautan dan pariwisata, serta ekonomi kreatif.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Thomas Umbu Pati membahas pengembangan rencana mobilitas perkotaan (urban mobility plan) di wilayah Kedungsepur.

Tujuannya, katanya, ialah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa, yang pada akhirnya berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Baca juga: Mendes PDTT teruskan aspirasi masa jabatan kades ke Kemendagri

Thomas mengatakan pengembangan angkutan umum massal di wilayah metropolitan Indonesia masih terkendala pengambilan keputusan yang dibatasi oleh batas administratif pemerintahan. Oleh sebab itu, tambahnya, sulit bagi daerah tersebut untuk mengembangkan sistem angkutan umum terintegrasi dan berdaya jangkau.

Selain itu, kemampuan fiskal pemda belum merata untuk membangun sistem angkutan umum massal perkotaan yang modern, karena kurangnya imbal hasil investasi untuk mendorong investor serta keterbatasan akses pada sumber pendanaan alternatif.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk meningkatkan mobilitas perkotaan memerlukan fokus pada pergerakan orang dan barang daripada pergerakan kendaraan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang efisien, fleksibel, responsif, aman, dan terjangkau, dengan lalu lintas, perjalanan, dan upaya paling sedikit.

Hal tersebut dilakukan sambil memastikan kelestarian lingkungan dengan mengutamakan angkutan umum, pejalan kaki, kendaraan tidak bermotor, dan kendaraan pengangkut barang.

"Ini berarti menyediakan layanan transportasi umum yang menarik dan efisien serta mengurangi permintaan perjalanan bermotor dengan mobil atau sepeda motor," ujarnya.

Dalam Rakor tersebut juga dibahas mengenai integrasi dan kerja sama layanan transportasi umum perkotaan Kedungsepur, dalam upaya mewujudkan transportasi Metropolitan Kedungsepur yang maju, humanis, harmonis, dan adaptif.

Baca juga: DPR RI-Penyelenggara Pemilu setujui PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022