Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ratusan warga Desa Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di kantor desa menuntut kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tujuan kami ingin menyampaikan aspirasi kepada pemimpin kami yang terdekat di wilayah tapin tak ada (kepala desanya). Alasannya kami tidak tahu," ungkap warga peserta demo, Syaefudin, di sela-sela aksi unjuk rasa, Rabu.
Menurutnya, ratusan warga yang berdemo mewakili ribuan warga yang tanahnya sudah diukur oleh pihak desa dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi sertifikatnya tak kunjung berubah menjadi sertifikat tanah.
"Kami membutuhkan keadilan, kenapa yang di Sukawangi lahan dan tanahnya tidak bisa menjadi sertifikat. Kami ingin mempertanyakan program (PTSL) itu yang dikeluarkan oleh Presiden. Kami merasa tidak dimanusiakan sebagai masyarakat," kata Syaefudin.
Syaefudin juga mengaku ingin mengonfirmasi kepada pihak desa mengenai informasi sebagian besar lahan di Sukawangi tidak bisa disertifikatkan karena masuk dalam kawasan hijau.
Belum keluar
Sementara, Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto saat dihubungi wartawan, meminta warga bersabar karena proses PTSL membutuhkan waktu. Ia memastikan sekitar 1.500 bidang tanah yang sudah diukur bisa disertifikatkan melalui program PTSL.
"Dari semua desa belum ada sertifikat yang keluar. Tidak ada yang tidak bisa diterbitkan asal ada nomor NIB. Kalau sertifikat di Sukawangi ada 1.500an yang sudah ukur bidang," kata Budiyanto.
Menurutnya, proses PTSL sendiri terkendala lambatnya pengumpulan berkas-berkas persyaratan oleh warga.
"Ya lamanya itu kembali ke masyarakat, diminta KTP tidak ada, diminta segel jual beli tidak ada. Permasalahannya itu," keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perawkilan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Andi Sugandi, menegaskan bahwa hanya sebagian kecil tanah di Desa Sukawangi yang bisa disertifikatkan.
Pasalnya, bidang tanah di desa tersebut mayoritas masih milik Perhutani sehingga hanya bidang tanah di luar kepemilikan Perhutani yang pengajuan PTSL-nya bisa diproses.
"Kalau yang saya tangkap ini, yang demo di sana, itu kan tanah-tanah yang masih Kehutanan. Kalau Kehutanan kita tidak bisa terbitkan sertifikat, sebelum ada pelepasan dari Perhutani. Ada yang bisa diproses, kalau yang di luar Kehutanan kita masih berproses," terang Andi.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022