Mudah-mudahan bisa terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta minta agar Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara eksplisit mencantumkan pemberian jaminan kesehatan bagi difabel.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo mengatakan jaminan kesehatan yang tertuang dalam Pasal 44 terkait bidang kesehatan dan fasilitas kesehatan yang diberikan Pemprov DKI kepada penyandang disabilitas haruslah tanpa multi tafsir demi menjamin perlindungan kaum disabilitas di Jakarta.
"Jadi memang draf awal hanya menjamin alat kesehatan saja. Kami memperjuangkan supaya jangan hanya menjamin ketersediaan stok yang ada karena itu tugas pasar. Tapi yang ingin dipertegas di sini adalah harus disalurkan secara gratis kepada teman-teman disabilitas," ucap Anthony di Jakarta, Rabu.
Adapun, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus perhatian dalam pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tersebut.
"Yang pasti raperda ini sudah jauh lebih baik yang diberikan dari yang kemarin. Dan kita akan masukan layanan-layanan yang bisa diberikan oleh pemerintah terkait layanan kesehatan untuk disabilitas," ujar Pantas.
Pantas juga berharap raperda dapat tuntas dalam waktu cepat agar memudahkan para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari pemerintah.
"Mudah-mudahan bisa terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Saya kira bisa didedikasikan kepada saudara-saudara kita yang disabilitas agar mendapatkan layanan yang lebih baik lagi dari pemerintah sesuai dengan kondisi mereka," ucap Pantas.
Baca juga: Pencuri mobil di Ciracas seorang disabilitas tuna daksa
Baca juga: Anggota DPRD harap DDJ perkuat perlindungan terhadap disabilitas
Baca juga: DPRD DKI masukkan pasal pembentukan dewan disabilitas dalam perda
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022