Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memberlakukan pemberian teguran hingga sanksi pencabutan izin dagang kepada pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga ditentukan sebesar Rp14.000 per liter.
"Kita kan punya sanksi administratif berupa teguran lisan dan pemberhentian sementara perizinan. Itu adalah langkah akhir," kata Kepala Bagian Ekonomi Jakarta Barat Iqbal Idham Ramadhan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Kasad pantau harga minyak goreng di Pasar Kramat Jati Jakarta
Menurut Iqbal, sejauh ini pihaknya selalu melakukan pemantauan harga pangan, terutama minyak goreng di setiap pasar.
Bahkan jajaran Wali Kota beserta Polres kerap melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa harga minyak goreng.
Hal itu dilakukan agar para pedagang tidak nakal memainkan harga minyak goreng dengan menjual di atas Rp14.000 per liter.
Baca juga: Polisi temukan dua agen minyak goreng jual curah Rp265 ribu di Jakut
Berdasarkan hasil pemantauan yang sudah dilakukan, Iqbal memastikan belum menemukan temuan adanya pedagang yang nakal memainkan harga minyak goreng.
Namun jika nantinya ditemukan oknum pedagang yang memainkan harga, Pemkot Jakarta Barat akan memberikan teguran terlebih dahulu.
"Tapi jika tetap melanggar, kita lakukan langkah terakhir yaitu teguran dan sanksi," ucap Iqbal.
Baca juga: DKI Kemarin, dari musibah puting beliung hingga harga pangan Jakarta
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022