Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018-2019.
"Ada dua laporan dalam perkara ini, jadi total nilai kontrak anggaran Rp76 miliar," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Penyidikan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang dirugikan karena tidak mendapat bantuan gerobak tersebut.
"Kasus ini sangat menarik karena kami melihat tujuannya itu mulia, untuk perekonomian di pasar kecil pedagang bakso; tapi faktanya ada pengaduan masyarakat, makanya kami dalami, buka seluas-luasnya yang sebenar-benarnya," kata Cahyono.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran hingga status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 16 Mei, dengan total sebanyak 20 orang diperiksa.
"Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta-fakta terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," tambahnya.
Baca juga: Kejagung dalami dugaan pengiriman kardus minyak goreng ke Kemendag
Dia menjelaskan pengadaan gerobak untuk Tahun Anggaran 2018 nilainya sebesar Rp49 miliar, yang ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan gerobak sekitar Rp7 juta. Sedangkan pengadaan gerobak tahun 2019 sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp 8,6 juta.
Total ada 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.
Penyidik telah menyita sejumlah gerobak yang belum dikirimkan ke pelaku UMKM sebagai barang bukti, karena terhadap gerobak itu belum dilakukan pembayaran. Namun, faktanya terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen.
Selain itu, penyidik juga menemukan penurunan kualitas gerobak sebagaimana yang dicatatkan oleh Kementerian.
"Jadi, nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya enggak sampai," tambahnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka; namun ada indikasi salah satu tersangka berasal dari institusi pemerintahan. Penyidik juga mengendus ada indikasi aliran dana ke sejumlah pejabat negara dan sedang melakukan perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Indikasi kuat ada (aliran dana) di tingkat kementerian ada pejabat di tingkat kementerian," ujarnya.
Baca juga: Kejagung periksa Kepala Seksi Pabean terkait perkara impor baja
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022