"Ya, ditarik penanganannya dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar karena locus delicti-nya tidak hanya di Jabar saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat.
Andhi menyebutkan diambilalihnya penanganan kasus tersebut oleh Kejagung, bukan karena meyangkut kasus bernilai kerugian triliunan rupiah, melainkan faktor pengungkapannya bisa lebih luas lagi. "Kalau kita (Kejagung) nanti kan lebih luas," katanya.
Kejagung pekan depan akan melakukan gelar perkara kasus tersebut guna menentukan apakah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya melalui salah satu media online, disebutkan bahwa LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) telah melaporkan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G).
Akibat penyalahgunaan ini, menurut KTI, negara dirugikan hingga Rp3,8 triliun.
Kasus tersebut berawal pada 2007, Indosat mendapatkan frekuensi 3G ini bersama Telkomsel dan XL, namun disalahgunakan dengan menjual Internet broadband dan diakui sebagai produk IM2.
Kemudian, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) melaporkan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) ke Kejati Jawa Barat.
LSM itu menyebutkan kerugian negara lainnya adalah, potensi kehilangan dari pajak nilai BHP (badan hak penggunaan) jasa telekomunikasi, yang sudah terjadi mulai dari tahun 2007 hingga berlangsung sampai sekarang.
Hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen nomor 7 tahun 2006, di mana penyelenggara jasa tersebut harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G sendiri.
(R021)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012