Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk pekerja harian. Data dari "Sawit Watch" masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan dan mendorong tiga langkah mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit, salah satunya menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja serta pelindungan tenaga kerja.

Dalam keterangan pers Kemenaker yang diterima di Jakarta, Rabu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain. Serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

"Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi COVID-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit," katanya.

Berbicara dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Selasa (7/6), Menaker menjelaskan langkah pertama yang disiapkan yakni menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja serta pelindungan tenaga kerja di sektor sawit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk pekerja harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," katanya.

Langkah kedua, yaitu memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit sebelum dan sesudah pandemi COVID-19.

Sementara langkah terakhir yaitu mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.

Menaker menyebut terdapat beberapa tantangan ketenagakerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspons seperti isu pekerja anak, praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar dan bertentangan dengan undang-undang dan aturan yang ada.

Terdapat juga isu upah sektoral yang kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan.

"Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," kata Ida Fauzyah.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Apapun, kita semua komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Baca juga: Menaker: Pelaku hubungan industrial harus aktif terlibat dialog sosial

Baca juga: Menaker dan GAPKI bahas hubungan industrial di industri sawit

Baca juga: Kemnaker dorong dialog sosial hadapi gejolak hubungan industrial

Baca juga: Kemnaker: Selesaikan konflik hubungan industrial dengan musyawarah

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022