Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 4.437 buruh Nike Indonesia di PT Nikomas yang bekerja memproduksi sepatu akan mendapat ganti rugi total 1 juta dolar AS atas jam lembur yang tidak dibayar.

"Keadilan sudah ditegakkan," kata Jim Keady, Direktur "Educating for Justice", lembaga nirlaba asal Amerika Serikat yang telah mengadvokasi masalah buruh pabrik Nike di Indonesia selama lebih dari satu dekade melalui surat elektronik di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, setelah perjuangan dan investigasi selama hampir setahun, ribuan buruh Nike Indonesia bisa mendapatkan hak atas ganti rugi uang lembur dimaksud.

Temuan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan manajemen pabrik tersebut, katanya, menyebut total jam lembur yang dilakukan pekerja dalam kurun waktu dua tahun belakangan adalah 593.468 jam.

Jam lembur tersebut digunakan untuk menyelesaikan penjahitan sepatu Nike.

Pekerja akan mendapat uang tersebut dalam dua kali angsuran, yakni cicilan pertama pada 20 Januari 2012 dan cicilan kedua pada 5 Februari.

Meski pekerja puas dengan ganti rugi tersebut, kata dia, mereka seharusnya mendapat uang lebih banyak.

Ia mengemukakan bahwa praktik kerja lembur tanpa dibayar di PT Nikomas sudah terjadi selama 18 tahun, namun hukum Indonesia menyebut klaim atas jam lembur berlaku untuk dua tahun terakhir.

Jim Keady pertama kali mengulas masalah ini pada Februari 2011 dalam sebuah diskusi dengan anggota serikat buruh di pabrik tersebut.

"Butuh waktu 11 bulan bagi kami untuk bekerja dan kami harus menghadapi penyangkalan dan kebohongan dari manajemen pabrik, namun kami tetap berjuang dan kami menang. Dan ini hanya sebuah awal. Saya berharap dapat bekerja dengan pekerja dari merk lain dan serikat buruh yang mau berjuang dan menang," katanya.

Ketua SPN Bambang Wirahyoso percaya bahwa signifikansi dari kemenangan ini dapat berpengaruh tidak hanya pada buruh di PT Nikomas.

"Kemenangan ini potensial untuk efek kejut bagi pergerakan buruh Indonesia. Preseden kemenangan telah dibuat. Pimpinan SPN akan berjuang bagi semua buruh yang juga mengalami jam lembur tanpa dibayar," katanya.
(A035)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012