Balikpapan (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengingatkan para pihak bahwa sudah ada perangkat aturan yang bisa diikuti bila tidak setuju, atau merasa dirugikan dengan pemberitaan pers.

“Ada mekanisme hak jawab, dan wajib dimuat atau ditayangkan media yang bersangkutan,” kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, Selasa.

Menurut dia, dalam hak jawab itu yang merasa dirugikan dapat menyampaikan persoalan dari sudut pandangnya, termasuk mengoreksi media yang bersangkutan.

Baca juga: Polda Metro panggil pelapor kasus doxing jurnalis Liputan6.com

AJI Balikpapan menjadi bagian dari Koalisi Pendukung Kebebasan Pers Kalimantan Timur yang beranggotakan juga AJI Kota Samarinda, Pokja 30, Forum Jurnalis Bontang, dan LBH Samarinda. Koalisi antara lain mengecam upaya doxing atau menelusuri akun media sosial seseorang dengan tujuan mempermalukan.

Dalam hal ini, sejumlah media daring yang terbit di Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan doxing pada akun media sosial Ibrahim, jurnalis Kaltim Today. Akhir pekan lalu, Kaltim Today yang juga media daring, menerbitkan laporan mengenai rencana pembangunan kolam renang dan ruang sauna sebagai bagian dari renovasi rumah jabatan Wali Kota Samarinda.

“Kalau ada pihak yang tidak sepakat pada laporan Kaltim Today, dapat menyampaikan koreksi, atau hak jawab kepada Kaltim Today, dan wajib bagi Kaltim Today untuk memuat atau menayangkan,” jelas Teddy.

Baca juga: Liputan6.com tempuh jalur hukum atas "doxing" yang menimpa jurnalis

Jadi bukannya malah mengorek-ngorek hal-hal yang tidak relevan, apalagi yang bersifat pribadi dari jurnalis yang membuat laporan, dengan tujuan mempermalukan dan membuat jurnalis tersebut berhenti dari melaporkan hal yang menjadi masalah.

Karena doxing itu juga, koalisi bahkan melihat ada upaya pembungkaman kepada media yang kritis pada pemerintah Kota Samarinda. Menurut

Fathul Huda Wiyashadi, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, yang juga anggota koalisi, hal upaya pembungkaman ini bukan yang pertama terjadi.

“Padahal media, pers yang bebas adalah bagian dari demokrasi, yang menjadi mata dan telinga masyarakat yang sudah memberi amanah kepada pemerintah untuk kesejahteraan mereka,” kata Fathul Huda.

Baca juga: Memberantas iklan porno di pers online

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022