Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa mendukung digitalisasi rumah sakit di DKI Jakarta dengan meluncurkan digital sistem pembayaran melalui e-channel PT Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan Bank DKI telah menyiapkan akseptansi sistem pembayaran non-tunai bagi pasien di RSU Adhyaksa.
"Dukungan sistem pembayaran nontunai ini diharapkan dapat menghadirkan kemudahan bagi pengelola dan pengunjung rumah sakit," kata Ketut.
Baca juga: Digitalisasi rumah sakit menuju efektivitas dan efisiensi layanan
Baca juga: DPD RI apresiasi sistem digitalisasi rumah sakit di Jateng
Ia menjelaskan, untuk pembayaran tagihan rumah sakit akan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), mesin EDC serta pembayaran melalui virtual account.
Tidak hanya itu, RSU Adhyaksa memiliki layanan e-poly yang diharapkan memberikan kemudahan bagi pasien dalam berkonsultasi dengan cukup membuat janji konsultasi bersama dokter dan melakukan pembayaran melalui virtual account via JakOne Mobile.
Lebih lanjut Ketut mengatakan lingkungan RSU Adhyaksa seperti minimarket juga menerapkan sistem pembayaran nontunai sehingga pasien dapat melakukan pembayaran melalui scan QRIS melalui JakOne Mobile.
"Di area ruang tunggu poli juga terdapat fasilitas vending machine yang disediakan bagi pasien agar tetap bisa nyaman selama berada di RSU Adhyaksa," ujarnya.
Direktur RSU Adhyaksa Dr. Dyah Eko Judihartanti menyampaikan, bahwa RSU Adhyaksa senantiasa berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan untuk memberikan kemudahan dalam bertransaksi pembayaran.
RSU Adhyaksa, lanjut dia, berkolaborasi dengan Bank DKI dalam pembayaran non-tunai melalui QRIS dan mesin EDC.
“Kami berharap penerapan transaksi nontunai ini memberikan kemudahan bagi para pelanggan kami, kami mengucapkan terima kasih kepada Bank DKI dalam mendukung digitalisasi pembayaran di lingkungan RSU Adhyaksa,” ujar Eko.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022