"Kalau untuk menyelesaikan semua masalah tanah, tak masalah dan FPD mendukung," kata Saan Mustopa usai menemui pimpinan sekretariat bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, tentu untuk menyelesaikan masalah tersebut, diperlukan instrumen yang tepat dan bisa digunakan oleh DPR RI.
"Fraksi Partai Demokrat tetap komitmen untuk menyelesaikan permasalahan tanah agar selesai dan tuntas dan instrumen apa yang tepat untuk dipakai, apakah pansus," kata Saan.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan, bila hanya dibentuk Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi II DPR RI, maka akan sangat terbatas.
"Karena kasus-kasus soal pertanahan, kan banyak. Kalau hanya dibentuk Panja, maka akan selesai di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja. Tapi kan banyak persoalan lain," kata Saan.
Ia juga menyebutkan, dalam penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan tanah, Pansus tak harus membatasi masalah waktunya.
"Tidak ada pembatasan masalah waktu. Misalnya kasus tentang tanah dari tahun 2004-2009. Tapi harus diusut dari tahun-tahun sebelumnya.
Kenapa dibatasi waktunya, bisa saja sejak 1998," kata anggota DPR dari dapil Karawang itu. (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012