Jakarta (ANTARA News) - Seluruh perusahaan di Indonesia diharapkan dapat menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tahun 2015 sehingga angka kecelakaan kerja dapat ditekan seminimal mungkin, demikian kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Halaman Kantor Kemnakertrans, di Jakarta, Kamis.
"Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3," kata Menteri Muhaimin Iskandar.
Menakertrans juga mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2012 yang menandai dimulainya pelaksanaan "Bulan K3" secara serentak di seluruh Indonesia.
Peringatan Hari K3 Nasional dan pencanangan Bulan K3 Nasional tahun 2012 ini mengambil tema "Optimalisasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk Peningkatan Mutu Kerja dan Produktivitas" untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.
Menakertrans mengatakan pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan memengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.
"Oleh karena itu saya mengajak pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja dan masyarakat di seluruh Indonesia agar melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan prilaku K3 sehingga K3 benar-benar menjadi Budaya bangsa Indonesia," kata Muhaimin.
Saat ini, Muhaimin mengakui dalam mewujudkan budaya K3 masih dibutuhkan upaya sosialiasi luas agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri seperti helm, sepatu, kaos tangan dan lain-lain.
"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi," kata Muhaimin.
Ia berharap agar semua pihak menyadari penerapan K3 Merupakkan Investasi Sumber Daya Manusia yang Menentukan Keberhasilan Perusahaan.
Sementara itu, pemerintah disebutnya akan senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja.
Dalam kesempatan itu, Menakertrans juga melantik Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional masa kerja 2012-2016 dimana Waluyo terpilih sebagai Ketua DK3N. Saat ini Waluyo menjabat sebagai Direktur Umum PT. Pertamina (Persero).
"DK3N adalah organisasi non profit yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu," kata Muhaimin.
DK3N akan bertugas untuk memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah di bidang pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.
"Selain itu, DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala data ataupun permasalahan K3 serta membantu Menteri dalam membina K3, melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3," kata Muhaimin.
(A043)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012