Insya Allah, sebelum G20 nanti melakukan sidang November, kita sudah punya Undangan-Undang Energi Baru dan Terbarukan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya akan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) ke dalam rapat paripurna DPR pada pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan akan dilakukan paripurna dan itu akan kami kirim surat ke presiden tentang RUU EBT," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa.


Sugeng menjelaskan Badan Legislasi DPR telah melakukan harmonisasi dan sepakat dengan RUU EBT serta telah menyerahkan kembali draf regulasi itu kepada Komisi VII DPR RI.

Ia menyampaikan pada Selasa ini ada rapat internal yang membahas tentang RUU EBT yang sudah dilakukan harmonisasi dan mendapat persetujuan dari Badan Legislasi DPR.

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI akan menyampaikan draf regulasi itu kepada pimpinan parlemen agar segera dilakukan rapat badan musyawarah yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna.

Komisi VII DPR RI memohon agar pemerintah segera merespons RUU EBT tersebut karena batas waktu maksimal adalah selama 60 hari.

Sugeng berharap setelah draf regulasi itu menjadi rancangan undang-undang versi DPR, maka pemerintah harus segera merespons dalam bentuk surat presiden dengan menyertakan kementerian dan lembaga yang akan membahas rancangan regulasi itu sekaligus melampirkan daftar isian masalah atau DIM.

"Dengan surat presiden tersebut di mana tercantum kementerian dan lembaga serta DIM, maka kami akan segera membahas. Kami bentuk Panja RUU EBT antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI yang akan segera kita lakukan pembahasan," kata Sugeng.

"Insya Allah, sebelum G20 nanti melakukan sidang November, kita sudah punya Undangan-Undang Energi Baru dan Terbarukan," ucapnya.

Secara umum RUU EBT memuat materi pokok yang disusun secara sistematis mulai dari asas dan tujuan penguasaan sumber energi baru terbarukan; pengelolaan energi baru terbarukan; penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan lingkungan hidup, dan keselamatan; penelitian dan pengembangan; harga energi baru terbarukan; dana energi baru terbarukan; insentif, pembinaan, dan pengawasan; hingga partisipasi masyarakat.

Dalam rancangan regulasi itu terdapat pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan, yaitu kewajiban badan usaha yang menyelenggarakan energi baru terbarukan untuk menjamin standar dan mutu pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca juga: RUU Energi Baru Terbarukan dipastikan akan siap pada tahun 2022
Baca juga: RUU EBT harus integrasikan aspirasi seluruh pemangku kepentingan
Baca juga: Anggota DPR: RUU Energi Baru Terbarukan beri kepastian investor

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022