Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Inspektur Angkatan Udara (AU) Kementerian Perhubungan RI terkait perkara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Saksi yang diperiksa, yaitu NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sumedana menjelaskan bahwa NM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Baca juga: Kejagung periksa petinggi PT Garuda Indonesia terkait kasus korupsi
Selain NM, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa dua orang saksi lain, yaitu Vice President Aircraft Maintenance Management berinisial JAT dan Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2012-2018 berinisial R.
Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Baca juga: Kejagung tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021,” kata Ketut Sumedana.
Perkara in melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2005-2012 Albert Burhan (AB), serta Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2012 Setijo Awibowo (SA).
Tersangka selanjutnya adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2009-2014 Agus Wahjudo (AW).
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022