Kami mendesak kepada pemerintah dan DPRD untuk segera membuat Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol

Bandung (ANTARA News) - Belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mendatangi Gedung DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu, untuk memprotes langkah Kemendagri yang mencabut Perda minuman keras (miras) di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu.

Kedatangan massa dari API Jawa Barat tersebut diterima oleh anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmasyah dan langsung mengadakan audiensi di Ruang Bamus DPRD Jawa Barat.

"Kedatangan kami di sini ialah terkait polemik Perda miras, yang mana beberapa waktu lalu, Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, salah satunya Perda miras ini," kata Koordinator API Jawa Barat Asep Syarifudin.

Dalam audiensinya, API Jawa Barat menyampaikan tujuh pernyataaan sikapnya kepada anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Dede Darmansyah tentang polemik Perda miras.

"Pertama kami mendesak kepada MA untuk melakukan uji materil terhadap Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian miras," kata Asep.

Selain itu, kata Asep, API Jawa Barat juga mendorong kepada pemkot/pemkab yang telah membuat Perda tentang larangan miras untuk tetap memberlakukannya sebelum adanya undang-undang yang melarang peredaran miras.

"Oleh karenanya, kami mendesak kepada pemerintah dan DPRD untuk segera membuat Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol," kata Asep.

Menyikapi usulan dari API Jawa Barat, Deden Darmasyah menuturkan akan menyampaikan pernyataan sikap tersebut kepada pimpinan dewan.

"Apa yang disampaikan kawan-kawan ini benar, hanya tinggal menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Insya Allah saya akan sampaikan ini kepada pimpinan dewan," kata Deden Darmansyah.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012