Kampar, Riau (ANTARA News) - Pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menggencarkan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp 1.345.000 tahun 2012 ini agar dilaksanakan setiap perusahaan.
"Yang melanggar ketentuan penerapan Upah Minum Kabupaten (UMK) ini akan diberi sanksi kurungan tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-01/MEN/1999," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosker) Kabupaten Kampar, Basrun, Kamis.
Untuk itu, pihaknya akan terus memonitor, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK sebagaimana telah ditetapkan.
"Pemilik perusahaan harus bersiap mendapat sanksi kurungan selama tiga bulan sesuai Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi itu, yang menjadi dasar untuk menindak perusahaan yang tidak memenuhi aturan," katanya lagi.
Namun, dikatakannya, hal itu akan dilakukan, jika ada pengaduan dari karyawan. "Namun sepanjang tidak ada pengaduan, berarti aman," jelas Basrun.
Dikatakan dia, ketetapan ini sudah merupakan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan bulan Oktober 2011 lalu yang dihadiri pihak Akindo, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), DPC SP3 SPSI, dan beberapa instansi Kampar.
Ia mengatakan, Disosker dapat menerima pengaduan karyawan perusahaan, jika UMK tahun 2012 tidak dibayarkan sesuai yang sudah ditetapkan.
"Hingga kini, di Kabupaten Kampar ini, belum ada satu karyawan yang mengadukan tentang hak gaji tidak sesuai yang dibayarkan oleh perusahaan menurut UMK yang masih berlaku sekarang," paparnya.
(M036/Y008)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012