Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan sejumlah uang dari penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung (SA) Tbk., Jakarta Timur, Senin (6/6), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga sejumlah uang yang jumlahnya saat ini belum bisa kami sampaikan, karena tentu masih akan terus dikonfirmasi kepada pihak-pihak, termasuk juga kepada para tersangka tentunya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Bukti-bukti tersebut segera disita sebagai barang bukti dan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang nantinya dipanggil. Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kota Yogyakarta, Selasa.

"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK, di antaranya ruang kerja wali kota Yogyakarta," jelasnya.

Kegiatan penggeledahan hingga Selasa siang masih berlangsung, sementara perkembangan dari kegiatan tersebut akan diinformasikan kembali.

"Tentu nanti akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan penggeledahan ini telah selesai dilakukan teman penyidik di lapangan," kata Ali.

Pada Jumat (3/6), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi; dimana ketiga selaku tersangka penerima suap.

Seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Oon Nusihono (ON).

Baca juga: KPK: Haryadi Suyuti "kawal" permohonan IMB apartemen di Malioboro

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, ON, melalui Dandan Jaya K. selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021; dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen untuk selalu mengawal permohonan izin IMB tersebut, dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR setempat untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Selama proses penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.

Pada tahun 2022, kata Alex, IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH.

Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya.

Baca juga: KPK tahan Haryadi Suyuti dan kawan-kawan
Baca juga: KPK amankan 27.258 dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022