Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menengarai kasus suap perizinan pendirian bangunan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai pintu masuk KPK untuk mengusut perizinan lainnya di Kota Yogyakarta.
"Ya mungkin ke arah perizinan yang lain entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja bisa terjadi, tapi kan saya tidak tahu urusannya apa wong itu wewenang-nya dia (Wali Kota, red)," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut Sultan, mestinya KPK tidak hanya mencari bukti terkait suap perizinan pendirian pembangunan apartemen itu saja.
Baca juga: KPK tahan Haryadi Suyuti dan kawan-kawan
Baca juga: KPK: Haryadi Suyuti "kawal" permohonan IMB apartemen di Malioboro
"Otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini, mungkin yang lain kan juga mesti akan dilakukan, dengan kantornya ditutup dan sebagainya mungkin membawa surat-surat yang lain," ujarnya.
Meski demikian, Sultan mengaku tidak tahu persis kasus suap apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta itu, karena bukan dalam lingkup wewenang-nya.
"Kan wewenang-nya ada di kota saya kan enggak tahu, saya enggak tahu proses itu. Hanya masalahnya kan beliau (Haryadi Suyuti) sudah pensiun, kenapa pertemuan ada di rumah dinas wali kota yang sebetulnya (seharusnya) dia kan sudah tidak ada di situ," tutur Sultan.
Ia berharap Haryadi Suyuti dapat menghadapi seluruh proses hukum dengan baik. Menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, Haryadi telah melanggar janjinya sendiri terkait komitmen antikorupsi.
Baca juga: KPK amankan 27.258 dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti
"Dihadapi saja proses hukum itu, kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri karena kan juga menandatangani pakta integritas, kan gitu. Jadi ya berproses begitu ya dilakukan dengan baik saja," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022