Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini, dan kami mendukung penuh upaya ini
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif di Provinsi Jawa Barat periode 2012-2013.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini, dan kami mendukung penuh upaya ini. Semua proses dijalankan secara transparan terkait apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam penyidikan ini," ungkap Direktur LPDB-KUMKM Supomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Saat ini, menurut dia, pihaknya telah melakukan perbaikan di sisi tata layanan, akuntabilitas, digitalisasi informasi, maupun inovasi dalam upaya mendukung transformasi bisnis lembaga tersebut sehingga lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Bentuk transformasi itu antara lain layanan e-proposal yang memfasilitasi pengajuan dan pemantauan proposal pembiayaan agar lebih transparan, serta dapat secara real time dilakukan pengamatan oleh para calon mitra LPDB-KUMKM.
"Dengan digitalisasi e-proposal tersebut, akan sangat membantu dan memudahkan para pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman dana bergulir tanpa perlu harus datang ke kantor pusat LPDB-KUMKM," ucap dia.
Transformasi lainnya ialah cash management system (CMS) untuk mendukung transaksi cashless untuk seluruh pembayaran belanja.
Kemudian, ada juga penggunaan corporate card untuk transaksi operasional semua pegawai LPDB-KUMKM, termasuk penggunaan GeoTagging sebagai Aplikasi Perjalanan Dinas Tanpa Kertas (GeoDinas).
Perbaikan juga dilakukan di sisi tata kelola kearsipan yang ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
Menurut Supomo, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sudah mutlak harus dilakukan.
"LPDB-KUMKM berkomitmen terus bertransformasi melakukan penyempurnaan seiring dengan langkah-langkah ke depan," ujar dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan oknum-oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi, hingga dugaan pasal yang disangkakan.
"Pengumuman resmi hal tersebut akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata dia di Jakarta, Senin.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin, yakni Kepala Divisi Bisnis II periode 2013 Asep Adipurna, Kepala Divisi Bisnis II periode 2012 Yayat Supriyatna, dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin.
KPK meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi itu untuk bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi penyaluran dana fiktif LPDB-KUMKM di Jabar
Baca juga: LPDB: Potensi ekonomi pesantren sangat luar biasa
Baca juga: LPDB-KUMKM telah salurkan dana bergulir Rp80,3 miliar
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022