Gorontalo (ANTARA News) - Brigadir Satu AK (30), polisi dari satuan Brimob Polda Gorontalo yang menembak tetangganya, Arfan Arsyad (30), hingga tewas, terancam dipecat dari institusi tersebut.
Kabid Humas Polda Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lisna Dunggio, saat dikonfirmasi Rabu mengatakan atas perbuatannya itu, Briptu AK terancam pemberhentian dengan tidak kormat dari institusi kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan masih diperiksa di ruang Propam Polda Gorontalo," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan kasus itu ke pengadilan sebagai tindakan pidana.
Menurutnya, apa yang dilakukan anggota satuan Brimob Gorontalo itu, termasuk penyalahgunaan senjata api hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
AK, yang diduga sedang mabuk telah menembak Arfan Arsyad yang tidak lain tetangga dan teman sepermainannya sejak kecil, hingga kepalanya meledak.
Peristiwa itu terjadi di Pasar Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
(KR-SHS)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012