Denpasar (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali terus melanjutkan gerakan penggalangan Rp1.000 untuk anak-anak lain yang tersangkut kasus hukum.
Ketua LPA Bali Ni Nyoman Masni, Rabu mengatakan, penggalangan koin Rp1.000 tersebut tetap dilanjutkan meski remaja 15 tahun berinsial DW yang tersangkut kasus penjambretan telah divonis bebas bersalah.
"Kami tidak sekedar untuk membantu DW, tetapi masih banyak anak-anak di Bali yang tersangkut kasus hukum dan memerlukan bantuan. Jadi penggalangan koin tetap berjalan, berapa pun hasilnya," katanya.
Masni menungkapkan, kasus hukum yang menimpa anak-anak di Bali salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Klungkung. Seorang anak mencuri tiga bungkus dupa harus menjalani proses hukum, hingga akhirnya dijatuhi hukuman empat bulan percobaan.
Sementara, di Kabupaten Gianyar, seorang anak mencuri mercon seharga tidak lebih dari Rp10 ribu juga sempat melalui proses hukum, namun akhirnya divonis bebas.
Ketua LPA juga menyayangkan pihak aparat yang tidak melaporkan kasus yang menimpa DW saat itu. Pihak LPA pun baru mengetahui kasus penjambretan yang dilakukan DW setelah siswa SMP kelas 1 itu menjalani persidangan.
"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian. Biasanya mereka selalu memberi tahu kami setiap kali ada kasus hukum yang menjerat anak-anak," katanya. (ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012