Berdasarkan pemeriksaan, kami menyimpulkan terdakwa sakit ringan sedang.

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang Muhammad Nazaruddin tidak bisa hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dari terdakwa Nazaruddin yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bisa hadir karena sakit.

Dokter Rutan Cipinang Yulius Sumarli yang hadir di dalam sidang mengatakan Nazaruddin mengalami keluhan nyeri di ulu hati, mual, muntah, dan tidak nafsu makan.

"Berdasarkan pemeriksaan, kami menyimpulkan terdakwa sakit ringan sedang," kata Yulius, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Kondisi terakhir terdakwa sempat muntah empat kali hari ini sebelum berangkat ke persidangan di depan dokter sehingga tim dokter Rutan Cipinang menyarankan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Nazaruddin sehingga terdakwa tidak bisa hadir di persidangan, kata Yulius.

Tim dokter Rutan Cipinang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keluhan Nazaruddin tentang nyeri di ulu hati.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakik, berdasarkan tanda-tanda vital, menurut Yulius, Nazaruddin bisa saja dihadirkan di dalam persidangan.

Kuasa hukum Nazaruddin Hotman Paris Hutapea, di sidang mengkonfirmasi bahwa Nazaruddin saat ini sedang menjalani perawatan dan diinfus.(A059)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012