"Tanggal 6-12 Juni 2022 tahap uji coba, penindakan dengan teguran dan imbauan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Puluhan mobil terjaring razia ganjil-genap di Jalan Pramuka
Sambodo menuturkan tahapan pemberlakuan 13 kawasan ganjil genap mulai sosialisasi perluasan ruas jalan ganjil genap yang baru pada 25 Mei-5 Juni 2022.
Tahap selanjutnya, uji coba melalui penindakan dengan teguran atau imbauan pada 6-12 Jun, kemudian penindakan melalui tilang kamera elektronik mulai 13 Juni 2022.
Untuk aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan sebelumnya, Sambodo menyebutkan tetap berlaku penindakan dengan tilang kamera elektronik.
Sementara itu, berdasarkan pantauan ANTARA di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Majapahit Jakarta Pusat, Senin, sejumlah kendaraan berpelat nomor ganjil tetap melintas di ruas jalan tersebut.
Sejumlah petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan berjaga, namun tidak memberikan imbauan kepada pengendara roda empat yang melanggar kawasan ganjil genap di sisi lampu merah Jalan Gajah Mada sekitar Halte Harmoni, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar uji coba dan imbauan terhadap pengendara roda empat yang melintas pada 13 kawasan ganjil genap baru.
Baca juga: Polrestro Jakbar sosialisasi tiga lokasi ganjil-genap
Adapun 13 kawasan perluasan ruas jalan ganjil genap yang baru, yakni:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen
Baca juga: Polda Metro minta masyarakat laporkan polisi nakal di ganjil genap
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022