Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan antara DPR dan KPU RI terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari berdasarkan pertimbangan berbagai hal.

"Kenapa kami sepakati masa kampanye 75 hari, ini terkait lamanya masa kampanye. Sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah, Komisi II DPR, Bawaslu, KPU, dan DKPP masa kampanye di era saat ini harus diubah metodologinya sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 terjadi polarisasi di masyarakat yang terlalu dalam kalau ada pertemuan panjang dalam kampanye. Karena itu, menurut dia, masa kampanye Pemilu 2024 harus dipersingkat dan ada beberapa opsi masa kampanye, yaitu 60 hari, 75 hari, 90 hari, dan 120 hari.

Baca juga: Komisi II berkomitmen pilih anggota DKPP dengan reputasi etik baik

"Masalahnya masa kampanye itu pelaksanaannya 'back to back' dengan pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa pemilu. Namun pada Selasa (31/5), kami sudah bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu, ada komitmen MA untuk bisa menyelesaikan masa sengketa pencalonan maksimal 15 hari," ujarnya.

Menurut dia, MA saat ini telah menerapkan sistem pengadilan elektronik atau "e-court" sehingga memudahkan dan mempercepat penyelesaian sengketa pemilu.

Selain itu. dia menjelaskan saat ini sudah ada komitmen pelatihan bersama antara para hakim dan Bawaslu terkait sengketa pemilu.

Baca juga: DPR-KPU sepakati durasi masa kampanye 75 hari
Baca juga: KPU RI: Durasi kampanye bukan satu-satunya penyebab konflik pemilu

"Tinggal masalah logistik pemilu. Dalam simulasi terakhir dari KPU dan Sekjen KPU sudah membuka kajian dan ada titik temu tentang pencetakan dan distribusi logistik. Karena itu kami sepakati masa kampanye 75 hari," katanya.

Menurut dia, poin-poin terkait tahapan Pemilu 2024 dalam Rapat Konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah adalah terkait anggaran dan digitalisasi.

Doli menjelaskan anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76,6 triliun dan memerlukan dukungan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, menurut dia, terkait digitalisasi pemilu, tidak ada penambahan sistem digital pada Pemilu 2024 sehingga pelaksanaannya sama dengan Pemilu 2019.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022