Sumatera Selatan (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap, sekaligus mantan bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex menghadiri langsung sidang kasus suap empat proyek infrastruktur Dinas PUPR setempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Senin.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dodi Reza Alex bersama dua terdakwa lain dari rumah tahanan KPK di Jakarta, dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dua terdakwa lain yang turut dihadirkan bersama Dodi Reza ialah mantan kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan mantan kepala Bidang SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari.
Ketiga terdakwa itu mengikuti persidangan di ruang sidang utama PN Palembang untuk memberikan keterangan kesaksian satu sama lain di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal.
Dalam agendanya, panitera PN Palembang memulai persidangan pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan didampingi para penasihat hukum masing-masing terdakwa dan tim JPU KPK.
Ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy, selaku direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, pemenang empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
Berdasarkan persidangan di PN Palembang pada Kamis (10/2), terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh Bupati Musi Banyuasin
Untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur dengan total nilai pengerjaan Rp20 miliar lebih tersebut, terdakwa Suhandy mengatakan dia harus memberi fee yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pembagian fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3 sampai 5 persen untuk Herman Mayori, 2 sampai 3 persen Eddi Umari, serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Menurut Suhandy, fee tersebut diserahkan secara bertahap sesuai permintaan sebelum pelelangan proyek dimulai. Pada Maret 2020, ia memberikan fee untuk Dodi Reza ALex senilai Rp2 miliar dan Rp600 juta.
Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari, selaku yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy pada Maret-April 2021.
Penyerahan fee terakhir senilai Rp250 juta dilakukan setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari, yang kemudian dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, berdasarkan dakwaan JPU KPK, terdakwa Suhandy telah memberikan fee senilai Rp4,4 miliar masing-masing kepada Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Baca juga: Bupati Muba nonaktif Dodi Reza akan disidang di PN Palembang
Keempat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Suhandy selaku pemberi suap telah divonis bersalah oleh majelis hakim, pada Selasa (15/3), dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan, denda senilai Rp150 juta.
Suhandy ditahan di rumah tahanan klas IA Palembang lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Dodi Reza Alex dan kawan-kawan
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022