Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Polisi Militer (POM) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengamankan puluhan kubik balok kayu di gudang milik Um, oknum anggota TNI dari Koramil 405-08 Kecamatan Jarai, diduga hasil illegal logging di hutan lindung.

Puluhan kubik kayu jenis cemara, tenam dan lagan itu, Selasa, disimpan oknum anggota TNI di salah satu rumah kayu yang dibuat gudang milik Ican, warga Dusun Karang Dapo, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Balok kayu dengan berbagai ukuran ini tersusun rapi memenuhi ruangan berukuran sekitar lebar 8 meter dengan panjang 12 meter, di bawah rumah panggung milik warga setempat tersebut.

"Kita mengamankan sekitar 20 kubik kayu berbagai jenis dan ukuran, milik salah seorang oknum anggota TNI dari Koramil 404-08 Kecamatan Jarai. Sementara penyimpanannya dilakukan di salah satu rumah warga Dusun Karang Dapo, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan," kata anggota Polisi Militer Lahat, Sersan Mayor (Serma) Firman, didampingi Serma M Sumarnak.

Ia mengatakan, diduga kayu itu dari hasil illegal logging (pembalakan kayu secara liar) yang diambil dari kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah di Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan Empat Lawang.

"Namun kita belum bisa memastikan apakah jenis kayu ini termasuk dilindungi dan diambil dari hutan lindung, karena masih harus dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti kehutanan," ujar dia.

Menurut dia, saat ini baru melakukan pendataan jumlah dan lokasi gudang penyimpanan kayu milik oknum anggota TNI dari Kesatuan Kodim Kabupaten Lahat itu.

Dia merincikan, kayu yang disimpan dalam gudang tersebut, yaitu ukuran 8 cm x 12 cm sebanyak 406 batang, ukuran 6 cm x 12 cm sebanyak 167 batang, ukuran 4 cm x 3 cm sebanyak 22 batang, dan ukuran 5 cm x 3 cm sebanyak 44 batang.

"Panjang kayu tersebut diperkirakan antara 6 dan 8 meter, dengan jenis tenam, lagan dan cemara," ujar dia.

Firman mengatakan, sudah dilakukan pemeriksaan dan mendata jumlah kayu, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kehutanan dan BKSDA yang memang mengetahui jenis dan dari mana kayu tersebut diambil.

"Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kehutanan atau BKSDA, baru dapat diketahui jenis kayu dan dari daerah mana kayu tersebut diperoleh. Kalau kayu itu berada di sekitar permukiman atau bukan hutan lindung tentu tidak menjadi persoalan," kata dialagi.

Tapi, kata Firman, jika terbukti diambil dari hutan lindung akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk pengajuan proses hukum kepada kesatuan oknum anggota TNI tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Kota Pagaralam, Hasan Barin mengatakan bahwa kayu untuk jenis tertentu sudah tidak ada lagi di hutan produksi atau lahan milik warga, kecuali di daerah hutan lindung, seperti cemara, lagan, dan tenam.

"Beberapa jenis kayu itu sudah langka dan dilindungi karena hanya ada di daerah hutan lindung. Jadi kalau pun ada warga yang memilikinya kemungkinan sudah merupakan simpanan lama, tapi kalau penebangan baru sudah tidak ada lagi," ujar dia.

Beberapa jenis kayu itu, kata dia, sudah tidak ada lagi di hutan rakyat atau kawasan hutan marga, bahkan kayu itu sudah sulit didapatkan di hutan biasa.

"Bahkan untuk jenis kayu itu, jika ada yang roboh di sekitar perkebunan warga tidak diberi izin untuk diambil, agar warga tidak lagi melakukan penebangan sembarangan," ujar dia pula.

Biasanya jenis-jenis kayu yang banyak ditanam warga, yaitu bambang, mahoni, dan afrika. Tapi untuk cemara, tenam, lagan sudah jarang ada di lahan warga, dan lokasi tumbuhnya juga terjal dan sulit dijangkau," kata dia.

Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak dibicarakan jenis kayu tapi letak titik koordinat yang tidak boleh dimasuki tanpa izin.

"Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tersebut bagi yang mengambil tanpa izin di hutan larangan tidak sengaja, diancam kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sedangkan kalau dilakukan pengambilan dengan sengaja di daerah larangan ancamannya 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar," kata dia pula.

Namun perlu dilihat dulu titik koordinatnya di kawasan suaka alam, dan jenis kayu itu ditanam rakyat atau hutan lindung.

"Bila mereka mengaku di hutan rakyat, kita akan minta menunjukkan sisa atau tunggul tempat mereka menebangnya," ujar dia lagi.

Komandan Kodim Lahat, Letkol Inf Fathur Rahman mengataka, perlu dilakukan pengecekan kebenaran informasi ini untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Saya akan cek dulu masalah ini, kalau sudah jelas baru akan disampaikan," ujar dia. (SUS*B014/B014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012