"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Sepuluh saksi tersebut, yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto, Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara/kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2003-2018 Erwin Indriatmoko, PNS/ULP Kabupaten Banjarnegara Nur Sholeh.
Berikutnya, staf umum di Bumi Redjo Group Afton Saefudin serta enam pihak swasta masing-masing Rahmanto Hery Widodo, Wasilah Wati, Januar Dia Permana, Boedi Warman, Kevin Adimas Halimawan, dan Edi Taufik Yusuf.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Baca juga: Bupati Banjarnegara dituntut 12 tahun penjara
Baca juga: KPK konfirmasi Boyamin soal kedudukannya sebagai Direktur Bumi Rejo
Baca juga: KPK memanggil 14 saksi kasus TPPU Bupati Banjarnegara nonaktif
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022