"Putusan telah dibacakan pada hari ini (Selasa 10/1)," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Majelis Hakim yang menangani perkara Agusrin ini terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Abdul Latif.
Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Artidjo.
Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi Jaksa dapat diterima.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Syarifuddin (yang saat ini ditangkap KPK) telah memutus bebas Agusrin.
Majelis hakim berpendapat bahwa Agusrin tidak mengetahui pembukaan rekening tambahan yang dilakukan Khaerudin, dan menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 4,5 tahun penjara karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah,.
JPU menilai Agusrin telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).
(T.J008/C004)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012
LanjUtkAn siDanG AgusrIn yG bAru dEngAn kAsus2 LainNya yG bLum tRungkAp oLeh KPK.....mAsiH bAnyak tuH