"Penyidik sudah membawa beberapa barang bukti terkait dengan meninggalnya enam orang usai menenggak minuman keras oplosan, termasuk beberapa organ tubuh korban, untuk diperiksa di Puslabfor Bareskrim," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon kepada Antara di Jayapura, Sabtu.
Ia menjelaskan pengiriman barang bukti ke Puslabfor Polri itu untuk mengetahui kandungan cairan maut yang menyebabkan enam orang meninggal.
M sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, katanya.
Enam warga yang bermukim di Jalan Nangka, Tasangkapura, meninggal setelah menenggak minuman oplosan pada 26 Mei lalu.
Setelah ada laporan ke polisi, petugas mulai menyelidiki kasus tersebut. Keenam orang yang meninggal yaitu F, M, keduanya perempuan kemudian B, L, D, dan V, sedangkan seorang lainnya yakni PR masih dirawat di rumah sakit, jelas Mackbon.
Para korban merupakan penduduk Sorong yang diajak HS melalui L, yang juga meninggal akibat minuman keras oplosan, untuk bekerja di tempat usahanya yang akan beroperasi di Jayapura.
Para pekerja itu tinggal bersama di indekos yang disewa HS di kawasan Tasangkapura.
Mereka meninggal setelah menenggak cairan oplosan racikan M yang dibeli seharga Rp50 ribu per botol.
Mereka meninggal setelah menenggak cairan oplosan racikan M yang dibeli seharga Rp50 ribu per botol.
Enam jenazah korban minuman keras oplosan sudah dikirim ke Sorong untuk dimakamkan, tambah AKBP Victor Mackbon.
Baca juga: Retribusi Miras di Jayapura Rp100 Juta per Tahun
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022