Denpasar (ANTARA News) - Bocah 14 tahun berinisial DW yang menjadi terdakwa kasus penjambretan tas berisi uang Rp1.000 dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman tujuh bulan tersebut.
"Sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Erawati seusai sidang.
Pada sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Puji Harian itu, sejumlah aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali dan Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi juga turut mendampingi.
Menurut jaksa, perbuatan DW dinilai telah melawan hukum berupa pencurian atau menjambret yang dapat membahayakan korban serta meresahkan masyarakat.
Thesy Oktarini, penasehat hukum DW menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu tinggi, sehingga pihaknya telah memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya supaya DW dapat kembali bersekolah dan mendapat pembinaan orang tua.
Sebelumnya, DW diketahui melakukan penjambretan terhadap korban bernama Ni Kadek Susilawati pada 27 Maret 2011 sekitar pukul 23.00 Wita Jalan Ahmad Yani Utara, tepatnya di depan Gang Satria bersama temannya berinisial ANG yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Saat tas berisi dompet dan uang Rp1.000 itu ditarik, secara spontan, korban berteriak jambret, sedangkan DW dan temannya terjatuh dari sepeda motor. ANG kabur dari kejaran massa, sedangkan DW diamankan oleh masyarakat sekitar dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat.
Karena tergolong anak-anak, polisi akhirnya melepaskan DW dan mengembalikan ke orang tuannya, serta memberikan status wajib lapor. Namun selama ini DW tidak pernah melapor dan menghilang.
Setelah menjadi buron, DW akhirnya tertangkap polisi dalam operasi geng motor di Jalan Cargo Denpasar pada 5 November 2011 dan ditahan sejak 7 November 2011.
(KR-PWD/M026)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012