Denpasar (ANTARA News) - Bocah 14 tahun berinisial DW yang menjadi terdakwa kasus penjambretan tas berisi uang Rp 1.000 dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman tersebut.
"Sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Erawati seusai sidang.
Pada sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Puji Harian itu, sejumlah aktivis anak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali dan Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi juga turut mendampingi.
Menurut jaksa, perbuatan DW dinilai telah melawan hukum berupa pencurian atau jambret yang dapat membahayakan korban serta meresahkan masyarakat.
Thesy Oktarini, penasehat hukum DW menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu tinggi, sehingga pihaknya telah memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya supaya DW dapat kembali bersekolah dan mendapat pembinaan orang tua.
Sebelumnya, DW diketahui melakukan penjambretan terhadap korban bernama Ni Kadek Susilawati pada (27/3) 2011 sekitar pukul 23.00 Wita Jalan Ahmad Yani Utara, tepatnya di depan gang Satria bersama temannya berinisial ANG yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Saat tas berisi dompet dan uang Rp1.000 itu ditarik, secara spontan, korban pun berteriak jambret, sedangkan DW dan temannya terjatuh dari sepeda motor. ANG pun berhasil kabur dari kejaran massa, sedangkan DW diamankan oleh masyarakat sekitar dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat.
Karena tergolong anak-anak, polisi akhirnya melepaskan DW dan mengembalikan ke orang tuannya, serta memberikan status wajib lapor. Namun selama ini DW tidak pernah melapor dan menghilang.
Setelah menjadi buron, DW pun akhirnya tertangkap polisi dalam operasi geng motor di Jalan Cargo Denpasar pada (5/11) 2011 dan akhirnya menahan DW sejak (7/11) 2011.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012