"Dubesnya kan sudah diberi penjelasan Menlu. Nah, kita belum tahu apa nanti tahap berikutnya, tapi saya kira sudah clear. Kita tunggu seperti apa, setelah diberi penjelasan, kalau menurut Menlu optimis pasti selesai. oke," katanya di Istana Wapres, Jakarta, Senin.
Meski demikian, ia masih menunggu reaksi dari Papua Nugini setelah pemerintah Indonesia memberikan penjelasan kepada Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia, Peter Ilau.
"Saya kira dengan penjelasan itu, kira tunggu reaksi dari Papua Nugini," katanya.
Ia mengatakan, pencegatan yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara terhadap pesawat yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah yang melintasi wilayah udara Indonesia pada 29 November 2011 telah sesuai prosedur.
Pada Jumat (6/1) sore, Menlu Marty Natalegawa telah memanggil Dubes Papua Nugini untuk Jakarta, Peter Ilau, untuk menyampaikan penjelasan mengenai masalah pencegatan yang dilakukan oleh pesawat TNI AU tersebut karena adanya permasalahan teknis dalam surat izin atau flight clearance pesawat dimaksud.
Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia, dalam hal ini TNI AU untuk melakukan pencegatan terhadap pesawat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya.
Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara yang sesuai prosedur standar.
Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Pencegatan yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O`Neil, sempat mengancam akan mengusir Duta Besar RI, Andreas Sitepu, dari Ibu Kota Port Moresby, karena militer Indonesia dinilai membuntuti dan mengintimidasi.
(L.M041*A025/A011)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012