"Untuk status siaga darurat bencana ini, kami mengalokasikan uang atau dana Rp15 miliar. Dana ini on call atau siap pakai ketika ada bencana," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Udjwala Prana Sigit, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Ia mengatakan, selain alokasi dana, BPBD Jawa Barat juga sudah menginstruksikan agar seluruh personil dari PMI, Basarnas dan petugas di BPBD tingkat kabupaten/kota untuk bersiaga terkait status siaga darurat bencana di Jawa Barat.
"Untuk personil , semua petugas di BPBD baik di provinsi atau tingkat kabupaten/kota kita siagakan semuanya termasuk dari lembaga terkait seperti dari PMI dan Basarnas," kata Udjawala.
Dikatakannya, sepanjang tahun 2012 ini Pemprov Jawa Barat juga mengalokasikan dana Rp75 miliar untuk siaga bencana selain dana Rp15 miliar untuk status siaga darurat bencana.
Menurutnya, surat pernyataan status siaga darurat bencana tersebut akan langsung disosialisasikan kepada semua stakeholder dan masyarakat di Jawa Barat.
"Surat ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, kita tempel di kantor-kantor dan kita serahkan kepada OPD terkait," ujarnya.
Sejak 3 Januari 2012, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan siaga darurat bencana.
Penetapan status siaga darurat bencana ini dilakukan selama empat bulan ke depan atau sejak tanggal 3 Januari 2012 hingga 3 Mei 2012.
"Sejak 3 bulan Januari tahun 2012, Jabar menetapkan status siaga darurat bencana. Tenggang waktunya selama empat bulan ke depan dari 3 Januari hingga 3 Mei 2012 mendatang," kata Udjwala Prana Sigit.
Pihaknya mengatakan,dari hasil rapat dan fasilitasi penanggulangan bencana pada 22 Desember 2011 dengan BMKG, BPBD kabupaten/kota se Jawa Barat dan dinas atau lembaga terkait, berkaitan dengan antisipasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi prediksi adanya peningkatan curah hujan pada bulan Desember 2011 hingga Maret 2012 yang dapat menimbulkan potensi bencana banjir dan tanah longsor di Jawa Barat maka ditetapkanlah status siaga darurat bencana tersebut.
Penetapan status siaga darurat bencana tersebut dituangkan dalam surat pernyataan Nomor 360/01/BPBD yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012