Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Safder Yusacc, divonis pidana penjara empat tahun terkait korupsi di KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2004 dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Jumat.
Dalam persidangan yang sama, Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto oleh majelis hakim divonis 4,5 tahun penjara.
Keduanya dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006