“Memang selalu terjadi silang sengketa antara kurator dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri, soal siapa yang harus didahulukan, sita mana yang harus didahulukan,” kata Oscar usai membuka acara Halal Bihalal dan Temu Ramah IKAPI 2022 yang diselenggarakan di JW Marriott Hotel Ballroom, Jakarta, Jumat malam.
Sita jaminan dengan sita pidana, tutur Oscar, berada di dua ranah yang berbeda. Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri berada di ranah publik, sedangkan penyitaan oleh kurator berada di ranah perdata.
Baca juga: Ketum IKAPI: Profesi kurator harusnya leluasa saat bertugas
“Harus diingat bahwa pekerjaan atau profesi kurator itu berkaitan erat dengan kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, red.). Di dalam PKPU, memang kurator tidak 100 persen di sana, tetapi di dalam kepailitan, sita kepailian jelas dalam undang-undang adalah sita umum,” tutur Oscar menjelaskan.
Sita umum, kata dia, merupakan sita yang berada di atas semua jenis penyitaan.
“Kita bisa berbeda pendapat, tetapi saya hanya merujuk kepada undang-undang bahwa sita yang diletakkan terhadap harta pailit adalah sita umum, di atas sita-sita yang lain,” kata Oscar.
Baca juga: Polri sebut belum ada penyitaan aset baru Indra Kenz
Terkait dengan koordinasi bersama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri, Oscar mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu saat yang tepat.
“Kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Dalam sambutan ketika membuka acara, Oscar mengajak kepada seluruh anggota IKAPI untuk menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi di lapangan. Ia juga meminta agar para anggota dapat menjaga identitas, nama baik, serta kehormatan profesi IKAPI.
“Harus menjadi sosok yang profesional. Di sanalah nilai Anda (anggota IKAPI) sebagai seorang pengurus dan kurator akan meningkat. Saya harap, rekan-rekan sekalian dapat menjaga itu semua,” kata Oscar.
Baca juga: Penyidik sita dana Viral Blast Rp1,5 miliar dari 3 klub bola
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022