Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 83 orang tenaga kerja Indonesia bermasalah melalui Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada awal 2012.

"Mereka dipulangkan Malaysia pada Jumat (6/1) malam dan ini merupakan yang pertama pada 2012," kata Ketua Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang, Juramadi Esram di Tanjunngpinang, Minggu.

Juramadi mengatakan, TKI bermasalah yang dipulangkan Malaysia itu terdiri dari 63 orang laki-laki dan 20 orang perempuan.

"Pada umumnya mereka dipulangkan Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja di negeri jiran itu," ujarnya.

Menurut dia, TKI bermasalah tersebut pada umumnya sempat menghuni penjara Malaysia satu hingga empat bulan sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tanjungpinang itu mengatakan, sebanyak 22 orang diantaranya telah dipulangkan ke kampung halamannya melalui Dumai, Riau dari Tanjungpinang pada Minggu pagi.

"Sebanyak 61 orang lainnya menunggu pemulangan menuju Pulau Jawa menggunakan kapal Pelni," ujarnya.

Juramadi memperkirakan, berkurangnya jumlah TKI yang dideportasi Malaysia dari biasanya yang mencapai 150 orang sekali pemulangan, karena adanya program pemutihan yang berlangsung pada akhir 2011.

"Kemungkinan banyak yang diputihkan, sehingga pemulangan pertama pada 2012 ini jauh berkurang," katanya.

Pada 2011, menurut Juramadi terdapat sebanyak 15.539 orang TKI bermasalah yang dipulangkan Malaysia, mereka terdiri dari 10.809 orang laki-laki dan 4.730 orang perempuan.

Selain itu, juga terdapat sebanyak 3.27 orang anak-anak yang terdiri dari 168 orang laki-laki dan 159 orang anak perempuan, tambah Juramadi.
(T.KR-NP/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012