Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial telah menghubungi pihak Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta keterangan dari auditor BPK seputar hasil audit BPK atas laporan keuangan Bank Mandiri.
"KY sudah menghubungi untuk meminta keterangan dari auditor BPK tentang bagaimana dulu hasil pemeriksaan BPK tentang Bank Mandiri. Kan memang awalnya dari situ," kata anggota BPK, Baharuddin Aritonang di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan BPK hanya menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa negara sehingga tidak bisa berpretensi apakah ada tindakan korupsi atau tidak.
"BPK kan tidak sampai berpretensi (tentang adanya tindakan korupsi-red), paling apakah ada kerugian negara, apakah sesuai peraturan atau tidak. Nanti yang melanjutkan baru penegak hukum atau penyidik," katanya.
Namun dia menegaskan pihaknya pasti menemukan adanya kerugian negara. "Karena ada maka itu kemudian bisa menjadi dasar oleh para penyidik," katanya.
Tapi, jelasnya, itu baru menjadi bukti awal untuk proses penyidikan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqodas mengatakan, KY akan menelaah secara seksama putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan tiga mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.
Ketiganya divonis bebas dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto karena unsur "dapat mengakibatkan kerugian negara" tidak terbukti.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006