RA datang ke rumah korban untuk beli mobil
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku terduga pencuri mobil bermodus transaksi jual-beli di Ciracas, Kamis (2/6).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Jumat, mengatakan kejadian itu berawal dari korban berinisial LN menjual mobil Honda Civic dengan nomor polisi B 1460 PAE ke pelaku berinisial RA.
"RA datang ke rumah korban untuk beli mobil dan ada informasi bahwa yang bersangkutan datang ke rumah korban bukan sekali. Ini sudah keempat kali," kata Budi.
Budi menambahkan bahwa tersangka meminta korban untuk melakukan mencoba mengendarai mobil tersebut di sekitar komplek sebelum memutuskan membeli mobil tersebut.
Namun dalam tiga kali uji coba itu, korban selalu mendampingi tersangka. Hal itulah yang membuat tersangka mencari cara lain untuk membawa kabur mobil korban.
Baca juga: Polrestro Jaktim tangkap pencuri mobil modus kencan daring
Hingga pada pertemuan keempat atau saat waktu kejadian, keduanya sepakat menuju salah satu SPBU di daerah Ciracas untuk melakukan transaksi.
Namun saat tiba di SPBU, tersangka memukul korban hingga terjatuh.
"Jam 11 malam di SPBU yang bersangkutan memukul korban akhirnya korban keluar dari mobil terjatuh. Yang bersangkutan mau kabur, ternyata menabrak truk," ujar Budi.
Budi mengatakan korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun tak ada satupun yang merespon.
Korban kemudian berusaha menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan cara naik ke atas kap mesin dan sempat terbawa beberapa meter hingga akhirnya terjatuh.
Baca juga: Pencuri spesialis pecah kaca mobil ditangkap polisi di Kebon Jeruk
"Setelah korban jatuh, korban lapor ke kantor polisi jam tiga pagi. Dari situ kita bentuk tim gabungan Polres dan Polsek," kata Budi.
Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga menemukan barang bukti mobil korban yang dibawa tersangka.
"Terancam Pasal 375 dan Pasal 351 KUHP karena sudah kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Budi.
Baca juga: Kronologi mobil pencuri diamuk massa di Kemang yang viral
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022