Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran menilai satgas penanganan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati layak diperpanjang masa tugasnya karena kinerja mereka selama ini bisa dinilai baik, tapi dengan beberapa catatan.

Menurut Herlini di Jakarta Minggu, dengan diperpanjangnya masa tugas tersebut diharapkan satgas TKI ini dapat bekerja maksimal dengan lebih banyak melakukan pembebaskan TKI yang terancam hukuman mati.

Satgas penanganan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati dibentuk pada Juli 2011 dan jika mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2011, masa tugas Satgas TKI hanya bekerja dalam kurun waktu 6 bulan.

Dikemukakannya bahwa salah satu alasan masa tugas Satgas TKI diperpanjang menyangkut rekomendasi penguatan kelembagaan yang sudah ada untuk menangani kasus TKI yang terancam hukuman mati.

Namun, ia menambahkan, perpanjangan masa tugas Satgas TKI itu diiringi sejumlah catatan, yakni presiden jangan hanya mengandalkan Satgas TKI saja dalam penenganan pembebasan TKI itu. "Jangan sampai seluruh masalah terkait pembebasan TKI yang terancam hukuman mati seluruhnya dibebankan kepada Satgas TKI," ujarnya.

Selain itu, presiden juga harus mampu mengoptimalkan kementrian terkait penanganan permasalahan TKI di luar negri sehingga tidak perlu lagi pembuatan semacam "satgas-satgas" lainnya.

Lebih lanjut politisi PKS itu mengatakan bahwa pemerintah harus pula melakukan pendekatan lobi atau hubungan baik dengan negara bersangkutan yang terdapat TKI dengan ancaman hukuman mati, terutama Arab Saudi, baik melalui G to G atau pun pendekatan lewat tokoh-tokoh bangsa seperti mantan Presiden BJ Habibie.

"Diharapkan dengan diperpanjangnya masa kinerja tersebut, Satgas TKI harus transparan mengenai kinerjanya dan satgas harus terus dievaluasi langsung oleh presiden kinerjanya. Namun demikian, jangan sampai pula malah jadi pemborosan anggaran dengan diperpanjangnya masa tugas satgas. Jadi kinerja satgas harus efektif dan efisien," ujarnya.

Berdasarkan data dari BNP2TKI, jumlah TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 148 orang, Republik Rakyat Cina 40 orang, Arab Saudi 14 orang, Iran 3 orang dan Singapura 2 orang. Sementara, 12 TKI di Arab Saudi sudah divonis mati.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012